Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas PerBup No. 59 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana lampiran PerBup No. 59 Tahun 2022 tersebut diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran PerBup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
BD 2023 (41)
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 59 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan