Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pendataan warga miskin yang meliputi kriteria dan indikator lokal kemiskinan, batas pemenuhan kebutuhan minimum keluarga, serta pendataan, publikasi, legalisasi, dan pemeliharaan data warga miskin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat