Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2023

Tata Cara Pendataan Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pendataan warga miskin yang meliputi kriteria dan indikator lokal kemiskinan, batas pemenuhan kebutuhan minimum keluarga, serta pendataan, publikasi, legalisasi, dan pemeliharaan data warga miskin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pendataan Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2023
Sumber
BD 2023 (37)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan