Peraturan Bupati ini Sebagai pedoman bagi Inspektorat dalam penyusunan biaya kegiatan pengawasan dalam Rencana Kerja Anggaran yang berbasis kinerja. Sebagai acuan dalam pemberian Biaya Perjalanan Dinas Khusus pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terciptanya penyelenggaraan kegiatan pengawasan yang akuntabel, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa mempertahankan profesionalitas, integritas, obyektivitas dan independensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat