Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2004 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah; prioritas pembangunan daerah; dan rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat