Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi pelayanan pemakaman, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebiha pembayaran, kedaluwarsa, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
02 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
LD. 2008/No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan