Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2024

PENGHASILAN TETAP BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT PEMERINTAH KAMPUNG, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, INSENTIF PERANGKAT KEWILAYAHAN KAMPUNG SERTA PENGHASILAN LAIN YANG SAH DAN TUNJANGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PERANGKAT PEMERINTAHAN KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman besaran Penghasilan Tetap bagi Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap bagi Anggota Bamuskam, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung serta Penghasilan Lain yang sah dan Tunjangan Jaminan Sosial bagi Perangkat Pemerintahan Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. Untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan dan tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintahan Kampung lainnya; dan b. Untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintahan Kampung lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2024 tentang PENGHASILAN TETAP BAGI KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT PEMERINTAH KAMPUNG, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG, INSENTIF PERANGKAT KEWILAYAHAN KAMPUNG SERTA PENGHASILAN LAIN YANG SAH DAN TUNJANGAN JAMINAN SOSIAL BAGI PERANGKAT PEMERINTAHAN KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
14 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2024
Tanggal Berlaku
14 Juni 2024
Sumber
BD. No. 2024/446, LL Kab Kaimana: 27 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan