Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman besaran Penghasilan Tetap bagi Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap bagi Anggota Bamuskam, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung serta Penghasilan Lain yang sah dan Tunjangan Jaminan Sosial bagi Perangkat Pemerintahan Kampung di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. Untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan dan tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintahan Kampung lainnya; dan b. Untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintahan Kampung lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat