Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN, DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2024, khususnya Pasal 2, Pasal 9 dan Pasal 46.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA, STANDAR BIAYA UMUM, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN, DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
28 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2024
Tanggal Berlaku
28 Mei 2024
Sumber
BD. No. 2024/444, LL Kab Kaimana: 6 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan