Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 46 Tahun 2023

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Kaimana tahun 2023. Perubahan RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2023 menjadi dasar: a) Pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun P-KUA Tahun 2023; b) Pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun P-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2023; dan c) Rancangan akhir perubahan renja perangkat daerah tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 46 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
14 September 2023
Tanggal Pengundangan
14 September 2023
Tanggal Berlaku
14 September 2023
Sumber
BD. No. 2023/422, LL Kab Kaimana: 6 hal
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan