Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan hari sekolah di Kaimana. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai Pedoman Untuk Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, sebagai Implementasi dari Penguatan Pendidikan Profil Pelajar Pancasila di Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SMTKN dan sederajat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat