Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 43 Tahun 2023

PELAKSANAAN HARI SEKOLAH DI KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan hari sekolah di Kaimana. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai Pedoman Untuk Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, sebagai Implementasi dari Penguatan Pendidikan Profil Pelajar Pancasila di Satuan Pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SMTKN dan sederajat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 43 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN HARI SEKOLAH DI KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2023
Sumber
BD. No. 2023/419, LL Kab Kaimana: 6 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan