Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 41 Tahun 2023

PROPORSI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN DAN JASA SARANA YANG BERASAL DARI PASIEN PERSERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang proporsi pembagian jasa pelayanan dan jasa sarana yang berasal dari pasien peserta jaminan kesehatan nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana. Biaya pelayanan kesehatan pasien peserta JKN yang diterima oleh RSUD secara penuh disetor ke kas daerah sebesar 100% (seratus persen). Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a) dana jasa sarana disetor 50% (lima puluh persen) sebagai Pendapatan asli Daerah Kabupaten Kaimana; dan b) dana jasa pelayanan sebesar 50% (lima puluh persen) digunakan langsung sebagai jasa pelayanan dengan proporsi pembagian terlampir dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 41 Tahun 2023 tentang PROPORSI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN DAN JASA SARANA YANG BERASAL DARI PASIEN PERSERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
BD. No. 2023/ 417, LL Kab Kaimana: 6 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan