Peraturan Bupati ini mengatur tentang proporsi pembagian jasa pelayanan dan jasa sarana yang berasal dari pasien peserta jaminan kesehatan nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana. Biaya pelayanan kesehatan pasien peserta JKN yang diterima oleh RSUD secara penuh disetor ke kas daerah sebesar 100% (seratus persen). Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a) dana jasa sarana disetor 50% (lima puluh persen) sebagai Pendapatan asli Daerah Kabupaten Kaimana; dan b) dana jasa pelayanan sebesar 50% (lima puluh persen) digunakan langsung sebagai jasa pelayanan dengan proporsi pembagian terlampir dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat