Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 40 Tahun 2023

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024, yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai 1 Januari 2024 dan berakhir tanggal 31 Desember 2024. RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2024 merupakan: a) Pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kerja (Renja OPD) Tahun 2024; b) Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 40 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
27 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
27 Juni 2023
Sumber
BD. No. 2023/416, LL Kab Kaimana: 7 hal
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan