Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024, yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai 1 Januari 2024 dan berakhir tanggal 31 Desember 2024. RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2024 merupakan: a) Pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kerja (Renja OPD) Tahun 2024; b) Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat