Beberapa ketentuan dalam Perbup Kukar No. 6 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2 ayat (2); Pasal 3; Pasal 6 ayat (3); dan Pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat