Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana. Kepala UPTD PPA melaksanakan tugas sebagian tugas Dinas dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat