Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi ketentuan umum, kelembagaan dan struktur organisasi pusat layanan usaha terpadu koperasi usaha mikro kecil dan menengah, kedudukan, tugas dan fungsi, tugas pokok dan fungsi unit organisasi, pembiayaan, kepegawaian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat