Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat