Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 22 Tahun 2023

SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan motivasi kepada Perangkat Daerah agar memberkaskan Arsip Dinamis secara tertib disertai dengan daftar arsipnya; b. memberikan petunjuk kepada Perangkat Daerah agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; c. sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. menjadi acuan pelaksanaan dan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana; b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis yang dikategorikan terbuka kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, serta menjamin keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 22 Tahun 2023 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/398, LL Kab Kaimana: 9 hal
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan