Peraturan Bupati ini adalah : a. memberikan motivasi kepada Perangkat Daerah agar memberkaskan Arsip Dinamis secara tertib disertai dengan daftar arsipnya; b. memberikan petunjuk kepada Perangkat Daerah agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; c. sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. menjadi acuan pelaksanaan dan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana; b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis yang dikategorikan terbuka kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman, serta menjamin keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat