Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam APBK Tahun Anggaran 2023. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar Penyusunan APBK TA. 2023 dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Kaimana TA. 2023, prinsip dan struktur APBK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat