Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 18 Tahun 2024

Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Berstatus Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Pemberian, penerima, dan kriteria insentif; b. Prosedur dan tata cara permintaan pembayaran; c. Pendanaan dan mekanisme pembayaran; d. Ketentuan lain-lain; dan e. Ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Berstatus Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
19 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2024
Tanggal Berlaku
19 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.18
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan