Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan keuangan BUpati dan Wakil Bupati yang meliputi: a. Gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya; b. sarana dan prasarana rumah jabatan dan perlengkapan; c. sarana mobilitas; dan d. biaya operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat