Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 17 Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA, TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Kaimana TA. 2023. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. Untuk meningkatkan kedayagunaan Dana Desa dalam rangka mendorong kemampuan keuangan Kampung guna membiayai program Pemerintahan Kampung yang menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan b. Sebagai pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kaimana TA. 2023. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang : a. Pengalokasian Dana Desa; b. Pengelolaan Dana Desa; c. Penggunaan Dana Desa; d. Penganggaran, Penggunaan dan Pelaksanaan SILPA Dana Desa; e. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Publikasi Dana Desa; f. Pemantauan dan Evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 17 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KAIMANA, TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/393, LL Kab Kaimana: 45 hal
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan