Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Kaimana TA. 2023. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. Untuk meningkatkan kedayagunaan Dana Desa dalam rangka mendorong kemampuan keuangan Kampung guna membiayai program Pemerintahan Kampung yang menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan b. Sebagai pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kaimana TA. 2023. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang : a. Pengalokasian Dana Desa; b. Pengelolaan Dana Desa; c. Penggunaan Dana Desa; d. Penganggaran, Penggunaan dan Pelaksanaan SILPA Dana Desa; e. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Publikasi Dana Desa; f. Pemantauan dan Evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat