Beberapa ketentuan dalam Perbup Mahulu No. 32 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1); Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7); serta Pasal 16. Selain itu terdapat juga ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat