Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Mahulu No. 32 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1); Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7); serta Pasal 16. Selain itu terdapat juga ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
Bd 2024/07
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan