Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menyelenggarakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang bertujuan untuk perlindungan hak sebagai warga negara, pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas, dan kemandirian sebagai warga negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat