Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2022–2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Ripparkab Kaimana Tahun 2022-2025 meliputi wilayah administratif Kabupaten Kaimana, dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara Kabupaten Kaimana dengan Provinsi Papua Barat. Ripparkab Kaimana Tahun 2022-2025 mencakup 4 (empat) aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu: a) destinasi pariwisata; b) industri pariwisata; c) pemasaran pariwisata; dan d) kelembagaan kepariwisataan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2022–2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/51, TL. No. 26, LL Kab Kaimana: 45 hal
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan