Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD ini terdiri dari Pendahuluan , Gambaran umum kondisi daerah, Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, Prioritas dan sasaran pembangunan daerah, Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, Rencana kerja dan pendanaan daerah, Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat