Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD ini terdiri dari Pendahuluan , Gambaran umum kondisi daerah, Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, Prioritas dan sasaran pembangunan daerah, Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, Rencana kerja dan pendanaan daerah, Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2024
Tanggal Berlaku
20 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.913
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan