Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Penyusunan RAD-PPM sebagai pedoman bagi Kepala Dinas dan/atau kepala Perangkat Daerah Provinsi dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri. RAD-PPM memuat strategi, kegiatan, dan target Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat