Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf d, penyisipan huruf d.1, huruf e.1, huruf k.1, perubahan pada Pasal 3 huruf c, perubahan Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat