Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf d, penyisipan huruf d.1, huruf e.1, huruf k.1, perubahan pada Pasal 3 huruf c, perubahan Pasal 5, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
03 September 2003
Sumber
LD. 2003/No 26 seri c-1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Sukabumi No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan