Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Dokter Spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Dokter Spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 27 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan