Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 63 Seri G), diubah sebagai berikut :Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.358.446.030.284,- Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.605.936.806.160,- Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp. 8.000.000.000,- Ketentuan dalam Pasal 18 angka 1 Lampiran I dan angka 2 Lampiran II diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat