Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ a tau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan/Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan atas pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang, dan Pemeriksaan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat