Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2024

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perhitungan dan Penetapan ADK; 3. Penyaluran dan Prioritas Penggunaan ADK; 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
23 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD 2024/9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan