Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pengadaan Barang dan jasa dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan Penyelenggaraa Pengadaan Barang dan Jasa dalam mengevaluasi perilaku Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat