Ruang lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Bupati ini meliputi sistem dan prosedur: a. perencanaan anggaran; dan b. pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat