Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat