Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Pelaksanaan Pengadaan Pra Dokumen Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, keriteria dan persyaratan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan pra-DPA, pelaku pengadaan barang/jasa melalui pengadaan pra-DPA, tahapan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan pra-DPA, pendampingan pengadaan barang/jasa melalui pengadaan pra-DPA, pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jas melalui pengadaan pra-DPA, ketetuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat