Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Wilayah Perencanaan; b. tujuan penataan Wilayah Perencanaan; c. rencana Struktur Ruang; d. rencana Pola Ruang; e. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan f. Peraturan Zonasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat