Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2012

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab permrintah daerah, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana pusat kegiatan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), penghargaan kepemudaan, pendanaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, ketentuan sanksi, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2012 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/No. 20
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan