Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Asas, Pengelolaan Keuangan Daerah Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rangcangan APBD, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungajwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 No.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan