Ruang lingkup standarisasi satuan harga barang/jasa Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Standar Biaya Umum (SBU), b. Standar Satuan Harga (SSH), c. Analisis Standar Biaya (ASB), dan d. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Standarisasi Harga Barang /Jasa sebagaimana dimaksud merupakan Acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menyeragamkan harga barang dan jasa sesuai dengan kualitas, jenis barang bagi Pemerintah Daerah. Standar harga satuan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri dari : Lampiran I: Standar Biaya Umum (SBU): Lampiran II: Standar Satuan Harga (SSH), Lampiran III: Analisis Standar Biaya (ASB): dan Lampiran IV: Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat