Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup standarisasi satuan harga barang/jasa Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. Standar Biaya Umum (SBU), b. Standar Satuan Harga (SSH), c. Analisis Standar Biaya (ASB), dan d. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Standarisasi Harga Barang /Jasa sebagaimana dimaksud merupakan Acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menyeragamkan harga barang dan jasa sesuai dengan kualitas, jenis barang bagi Pemerintah Daerah. Standar harga satuan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri dari : Lampiran I: Standar Biaya Umum (SBU): Lampiran II: Standar Satuan Harga (SSH), Lampiran III: Analisis Standar Biaya (ASB): dan Lampiran IV: Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan