Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Kegiatan Bantuan Rumah Korban Bencana; Bab III: Kriteria, Persyaratan Dan Penetapan Penerima Bantuan; Bab IV: Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Bab V: Sanksi Administratif; Bab VI: Ketentuan Lain-Lain; Bab VII: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat