Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2024

Belanja Bantuan Stimulan Rumah Bagi Korban Bencana Alam Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Kegiatan Bantuan Rumah Korban Bencana; Bab III: Kriteria, Persyaratan Dan Penetapan Penerima Bantuan; Bab IV: Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Bab V: Sanksi Administratif; Bab VI: Ketentuan Lain-Lain; Bab VII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Belanja Bantuan Stimulan Rumah Bagi Korban Bencana Alam Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan