Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang meliputi Ketentuan umum, Rencana induk sistem proteksi kebakaran, Persayaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, Pencegahan bahaya kebakaran, Penanggulangan bahaya kebakaran, Sarana penyelamatan jiwa, Perizinan, pemeriksaan dan pembinaan, Ketentuan larangan, penyidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat