Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014

Ketentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang meliputi Ketentuan umum, Rencana induk sistem proteksi kebakaran, Persayaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, Pencegahan bahaya kebakaran, Penanggulangan bahaya kebakaran, Sarana penyelamatan jiwa, Perizinan, pemeriksaan dan pembinaan, Ketentuan larangan, penyidikan, Ketentuan sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2014 No.128
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bekasi No. 28 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan