Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 307/DPMD/ 2024 Tahun 2024

PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA / BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DI KABUPATEN JEMBRANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Membentuk Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/BadanUsaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Jembrana dengansusunan keanggotaan Tim sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 307/DPMD/ 2024 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA / BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA DI KABUPATEN JEMBRANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
307/DPMD/ 2024
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 307 /DPMD/2024
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan