Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2024

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH SWATANTRA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penggunaan Lambang perusahaan umum daerah swatantra,kegiatan usaha perusahaan umum daerah swatantra, Pelimpahan kewenangan kuasa pemilik modal,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH SWATANTRA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 21
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan