Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2023

Pelayanan Sistem Aplikasi E-Prohukda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. E-Prohukda; 3. Pembagian Hak Akses; 4. Pengelola; 5. Layanan; 6. Peningkatan Kompetensi, Monitoring dan Evaluasi; 7. Mekanisme Pelaksanaan E-Prohukda; 8. Perangkat Pendukung; 9. Pengembangan; 10. Keamanan Informasi; 11. Pendanaan; 12. Keadaan Darurat (Force Majeure); 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pelayanan Sistem Aplikasi E-Prohukda
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 67
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan