1. Ketentuan Umum; 2. E-Prohukda; 3. Pembagian Hak Akses; 4. Pengelola; 5. Layanan; 6. Peningkatan Kompetensi, Monitoring dan Evaluasi; 7. Mekanisme Pelaksanaan E-Prohukda; 8. Perangkat Pendukung; 9. Pengembangan; 10. Keamanan Informasi; 11. Pendanaan; 12. Keadaan Darurat (Force Majeure); 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat