Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA; b. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan; c. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran d. utang dan piutang; e. tata cara kerja sama dengan pihak lain; dan f. pengelolaan investasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat