Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2023

Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Keringanan atau Pembebasan Pajak dan Denda; 3. Pelaksanaan; dan 4. Waktu Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan