Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; 3. Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; 4. Penyelesaian Kerugian Daerah; 5. Penentuan Nilai Kerugian Daerah; 6. Penagihan Dan Penyetoran; 7. Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; 8. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; 9. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Tanggal Berlaku
26 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 33
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan