1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; 3. Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; 4. Penyelesaian Kerugian Daerah; 5. Penentuan Nilai Kerugian Daerah; 6. Penagihan Dan Penyetoran; 7. Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; 8. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; 9. Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat