Sistematika RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Bab I: Pendahuluan; Bab II: Gambaran Umum Kondisi Daerah; Bab III: Perubahan Rencana Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Bab VI : Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat