Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Rekening; Pembukaan Rekening; Pengoperasian Rekening; Pelaporan dan Pengendalian Saldo Rekening; Penutupan Rekening; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat