Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 68 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati yang meliputi ketentuan umum, sistematika penyususnan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 68
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan