Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Alam, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk dan Jenis Bantuan Stimulan; Kriteria Kerusakan Rumah dan Besaran Nilai Bantuan Stimulan; Penerima Bantuan Stimulan; Pelaksanaan Bantuan Stimulan; Pengendalian; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat